Home Peristiwa Polres Kotim Tetapkan Status Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Kotim Tetapkan Status Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

  Muhamad Oktavianto   | Sabtu , 01 Juli 2023
8a480f6b88b257a0055f7cd0a0b233fd.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT -Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan status tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Sampit. 

Polisi telah menetapkan seorang pria Kecamatan Baamang sebagai tersangka karena telah mencabuli anak berusia 12 tahun. 

Kasatreskrim AKP Lajun Siadon Rio Sianturi mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang pria menjadi tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Benar. Kami ada menetapkan satu orang pria sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur," ucap Lajun, Sabtu (1/7)

Dikatakannya kejadian tersebut terjadi Kelurahan, Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Kasus tersebut terungkap karena ibu korban melaporkan kejadian itu pada polisi. Kemudian dari laporan tersebut polisi mengamankan pelaku.

Polisi masih enggan memberikan keterangan secara detail terkait kronologis kejadian tersebut.

Namun diketahui bahwa korban berusia 12 tahun. Dan pelaku merupakan teman dari anak korban dan orang tua korban juga mengenali pelaku tersebut.

"Untuk informasi lebih lanjut akan saya sampaikan nanti. Saat ini pelaku telah dalam tahap pemeriksaan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut," bebernya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami