Home Peristiwa Jualan Sabu, Oknum Honorer Disdik Kotim Ditangkap Polisi

Jualan Sabu, Oknum Honorer Disdik Kotim Ditangkap Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 10 Februari 2023
abbdbc9a2bee6cb6ffd0155dcdc3d61d.jpg
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT – Seorang oknum pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Kamis (9/2) sekitar pukl 17.30.

Tersangka (28) ditangkap polisi saat akan bertransaksi sabu di Jalan Ir H Juanda , Gang Rambai 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Tak hanya bekerja sebagai tenaga honorer, pemuda ini bahkan juga merupakan anak dari seorang ASN memiliki kedudukan terpandang di daerah itu. 

Penangkapan bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat. Tim kepolisian langsung menyelidiki yang bersangkutan.

Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, mereka telah menyelidiki aji sejak siang hari.

"Kami mengikuti aji dari siang dan mengamankannya saat sore sebelum magrib," ungkap Bagus Jumat (10/2).

Sebelum diamankan polisi melihat tersangka membuang sesuatu di jalan pada saat berhenti. Sehingga pada pada saat digeledah tidak ditemukan barang bukti.

Namun tersangka tidak dapat berkutik ketika polisi menemukan barang yang dilemparkannya yang dikemas di dalam sebuah kotak parfum.

Di saksikan oleh warga dan ketua RT setempat polisi membuka kotak parfum tersebut.

"Setelah di buka ternyata isi dari kotak parfum itu ada 2 plastik sabu yang dibungkus dengan tisu," ungkapnya.

Tidak hanya itu polisi juga menemukan 4 plastik klip kecil di bawa jok sepeda motor yang diduga untuk mengantarkan barang tersebut. Polisi pun langsung membawa tersangka ke Polres untuk di proses lebih lanjut.  

Saat ini tersangka diamankan dengan barang bukti berupa, 2 plastik berisi sabu seberat 10,61 gram, satu buah kotak parfum, 4 buah plastik klip kecil, satu buah handphone, satu unit sepeda motor.

" Setelah kami memeriksa data terlapor, ternyata beberapa tahun yang lalu pernah direhabilitasi karena di temukan memakai di rumah bandar sabu," katanya.

Tersangka juga sudah masuk target operasi polisi sebanyak 3 kali. Diduga karena instingnya kuat tersangka sering kali lolos . Namun kali ini dia tidak berdaya karena bukti sudah ditemukan di badannya.

Saat ini ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami