Home Peristiwa Polisi Buru Penadah 7,2 Ton Biji Sawit di Kotim

Polisi Buru Penadah 7,2 Ton Biji Sawit di Kotim

  Redaksi   | Jumat , 02 Juli 2021
1a0500ffa00ac546c0c7b31e5452be75.jpg
Nur Rajulian Suhada (23) (mengenakan topi merah) saat diamankan aparat Kepolisian karena melakukan penggelapan 7,2 ton sawit milik atasannya, di Palangka Raya, belum lama ini.

KLIK. SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim hingga kini masih meengembangan kasus penggelapan 7,2 ton kernel atau biji sawit. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Nur Rajulian Suhada (23), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sampit.

”Benar, kami masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan, saat dijumpai, Jumat siang (2/7) .

Menurut Zaldy, saat ini penyidik Polres Kotim sudah memeriksa 5 orang saksi, dan rencananya akan menambah beberapa saksi lagi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dump truk, surat jalan serta sisa uang hasil penjualan biji sawit sebesar Rp 8,7 juta.

”Yang pasti, kasus penggelapan ini sudah diproses,” ujarnya.

Sementara, penyidik Polres Kotim saat ini juga sedang menelusuri kepada siapa pelaku menjual 7,2 ton biji sawit tersebut. Namun, dalam pemeriksaan Polisi, Nur Rajulian Suhada mengaku kalau dirinya telah menjual 7,2 ton biji sawit tersebut seharga Rp 18 juta. Dan, sebagian uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk menyewa beberapa wanita penghibur.

”Ini yang masih kami cari tahu, dengan siapa tersangka menjual biji sawit tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, aksi penggelapan terjadi di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 75, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, pada Minggu malam (20/6). CV Mitra Lintas Borneo yang bergerak dalam bidang transportir mengalami kerugian sebesar Rp 69 juta, setelah salah seorang sopirnya Nur Rajulian menggelapkan 7,2 ton biji sawit.

Sebelum melakukan penggelapan, tersangka diminta oleh atasannya untuk segera mengantarkan 7,2 ton biji sawit dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, menuju ke Pelabuhan PT Wilmar, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Sabtu (19/6) lalu. Namun, bukannya diantar, pelaku justru membawa lari hingga menggelapkan biji sawit tersebut.

Atas kejadian itu, CV Mitra Lintas Borneo harus mengalami kerugian sebesar Rp 69 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kotim. Untung saja, saat itu pihak Kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Padahal, saat itu tersangka nyaris saja memasuki salah satu maskapai penerbangan menuju ke pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kini Nur Rajulian Suhada telah disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman yakni paling lama 4 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami