Home Peristiwa Perempuan di Gang Holdi Sampit ini Susul Suami dan Anak Masuk Penjara karena Sabu

Perempuan di Gang Holdi Sampit ini Susul Suami dan Anak Masuk Penjara karena Sabu

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 19 Mei 2023
37ef56ace266435c915f429b09a7a90f.jpg
AL saat diamankan aparat kepolisian karena kedapatan jadi kurir sabu, Selasa, (16/5).

KLIK.SAMPIT Seorang ibu rumah tangga, AL (39), warga Gang Holdi, Jalan WR Soeprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap polisi saat akan mengantar sabu ke pembeli, Selasa (16/5) 

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, IRT ini merupakan residivis dan sudah sering menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

"Kami dapat laporan dari masyarakat dan kami selidiki laporan tersebut dengan cara pembelian rahasia atau undercover buy," jelas Bagus, Jumat (19/5). 

Setelah menyelidiki, laporan masyarakat itu, polisi melihat pelaku keluar dari rumahnya hendak mengantar barang haram tersebut. Polisi pun langsung mengamankan tersangka. 

Setelah pelaku diamankan, polisi menggeledah pelaku dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 5,29 gram yang saat itu berada pada genggaman IRT tersebut.

Tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone dan juga 1 unit sepeda motor milik pelaku.

"Kini pelaku sudah kami amankan. Kami juga mengamankan barang bukti di Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Selain itu Bagus juga mengatakan kalau yang seorang IRT ini adalah pemain lama dan juga sangat licin pada saat hendak diamankan oleh polisi.

Dia juga mengatakan kalau sebelumnya ada keluarganya yang sudah duluan masuk penjara yakni suami dan anaknya.

"Dia pemain lama. Saat diamankan dia santai saja. Suami dan juga anaknya juga masuk penjara karena kasus yang sama," katanya.

Akibat perbuatannya kini AL harus tidur bermalam di penjara dan menyusul suami dan anaknya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh AL disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami