Home Pemerintah Kotawaringin Timur MK Kabulkan Masa Perpanjangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 di Kotim

MK Kabulkan Masa Perpanjangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 di Kotim

  Sugianto   | Senin , 25 Maret 2024
9f77e4b10a5724e0cbd0f47231c520ff.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat paripurna di DPRD Kotim.

KLIK.SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 di daerah itu.

Adapun semula jabatan kepemimpinan Harati (Halikin dan Irawati) yakni Bupati dan Wakil Bupati Kotim ini berakhir pada Desember 2024.

"Alhamdulillah berdasarkan keputusan MK gugatan kami yakni masa perpanjangan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dikabulkan oleh MK," ucap Halikin, Senin (25/3).

Menurut Halikin dengan adanya putusan ini jabatan bupati dan wakil bupati akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan yang mana awalnya massa jabatan itu berakhir 31 Desember 2024 ini.

Selain itu, dengan putusan MK ini penjabat (Pj) juga ditiadakan hingga pelantikan serentak seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024.

"Dengan adanya putusan MK ini, maka jabatan kami lanjut sampai dilantiknya pejabat hasil pemilu 2024. Jadi tidak adanya Pj hingga pelantikan hasil Pilkada 2024," ungkapnya.

"Saya dan ibu Wabup Irawati langsung menjabat sampai dilantiknya kepala daerah yang baru hasil pilkada 2024 nanti," pungkas Halikin. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami