Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pemprov Kalteng Dorong Birokrasi Tingkatkan Inovasi Pelayanan di Masa Pemulihan Akibat Pandemi

Pemprov Kalteng Dorong Birokrasi Tingkatkan Inovasi Pelayanan di Masa Pemulihan Akibat Pandemi

  Redaksi   | Kamis , 11 November 2021
7b0105b9aa76f261407d7c0c10e79f7c.jpg
Pj Sekda membuka sekaligus memberi paparan dalam rapat koordinasi Litbang dan IPTEK tingkat provinsi, Kamis (11/11).

PALANGKA RAYA – Menghadapi pemulihan berbagai aktivitas di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan bekerja keras mendorong birokrasi untuk melakukan inovasi dalam kegiatan pelayanan yang diberikan.

Pj Sekda Kalteng, Nuryakin mengharapkan, birokrasi di pemerintah provinsi, kabupaten serta kota tidak canggung dalam mengimbangi peningkatan dan tuntutan inovasi pelayanan, baik dalam kondisi normal maupun emergency.

“Harus ada kreasi menghadapi inovasi yang terus berkembang, sehingga unit kerja terutama pada penelitan dan pengembangan harus merevitalisasi fungsi untuk pengembangan ide dan gagasan baru,” katanya pada saat membuka rapat koordinasi Litbang dan IPTEK Tingkat Provinsi, Kamis (11/11).

Ditegaskannya, inovasi dalam peningkatan kebijakan dan pelayanan publik sangat mendasar untuk ditingkatkan. Dalam situasi apapun, pelayanan publik sebagai bagian yang tidai terpisahkan dari masyarakat harus bisa diberikan oleh birokrasi pemerintah.

Hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu berkaitan dengan mitigasi risiko dalam kebijakan pelayanan public. Harus diperhatikan kemungkinan terburuk atas kejadian tidak terduga, seperti masalah pandemi Covid-19 saat ini.

“Unit kerja litbang harus merevitalisasi fungsi dan tugasnya terkait ide pengembangan pelayanan publik tanpa menunggu kejadian tidak terduga datang,” katanya.

Nuryakin mengatakan, pemerintah pusat telah mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi dan riset terkait urusan pemerintah. Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahuan 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam Perpres tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diberi kewenangan membentuk badan riset tingkat daerah, yang dalam kebijakannya akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk mengembangkan inovasi di pemerintahan.

“Inovasi dalam meningkatkan pelayanan sangat diperlukan, karena sekarang ini banyak yang harus diimbangi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami