Home Pemerintah Murung Raya Pemkab Murung Raya Menilai Perlu Payung Hukum untuk Masyarakat Adat

Pemkab Murung Raya Menilai Perlu Payung Hukum untuk Masyarakat Adat

  Redaksi   | Kamis , 01 Desember 2022
65f8f40103932861dc2d8ea88f645f6d.jpg
Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph.

KLIK.MURUNG RAYA- Pemerintah Kabupaten Murung Raya menilai perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang masyarakat hukum adat. Hal ini penting sebagai payung hukum bagi masyarakat adat tersebut.

 “Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan daerah sebagai paying hukum, untuk melindungi masayarakat adat,” kata Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, Senin (28/11). 

Selain itu, hukum adat tersebut juga mengikat seluruh anggota masyarakat suku dayak dan masyarakat tersebut memiliki porsi hak dan kewajiban, serta posisi yang sama di mata hukum adat.

Maka dari itu, kegiatan penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA Kabupaten Murung Raya ini, diharapkan menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah mengenai masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya. Serta, menjadi bagian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung raya menuju Murung Raya Emas 2030.

“Pada kesempatan ini saya harapkan perhatian dan kerja sama dari semua pihak terutama pada tingkat kecamatan,” tandasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mematangkan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat. Harapannya ini dapat menjadi landasan dalam penetapan kebijakan mengenai masyarakat hukum adat di kabupaten tersebut.(KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami