KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat menggunakan kendaraan atau fasilitas dinas saat mudik lebaran 1445 Hijriah akan mendapat sanksi.
"Bagi ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Halikin, baru-baru ini.
Menurut Halikin, Terkait larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas, memang tidak diperbolehkan karena itu bukan untuk kepentingan dinas. Mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas.
Orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kotim ini menjelaskan, jika untuk kepentingan pribadi maka tidak boleh. Sedangkan jika tetap ada yang menggunakan maka ada sanksi sesuai aturan.
"Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan
sanksi. Bahkan kendaraan tersebut bisa saja disita sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Kendati demikian Halikin mengakui setiap tahunnya pihaknya mengimbau ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran ini.
"Saya meyakini ASN di Kotim sudah memahami larangan kendaraan dinas saat lebaran ini," imbuhnya.
Halikin berpesan kepada ASN agar kendaraan dinasnya disimpan dan jangan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kendaraan dinas memang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi mengingat pengadaan kendaraan dinas menggunakan uang negara," tutupnya. (KLIK-RED)